kupasbengkulu.com – Merasa dirinya diberhentikan sepihak oleh pihak Kecamatan Enggano sebagai perangkat desa, Astiadi, warga Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (30/04/2014) sekitar pukul 10.00.WIB mendatangi Pemkab Bengkulu Utara.
Kedatangan Astiadi ini, ingin meminta klarifikasi atas pemberhentian dirinya, karena sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterimanya, masa berakhir tugas pada Bulan Juli 2014. Sementara pihak kecamatan melakukan pemberhentian tanpa ada dasar hukum yang jelas. Dan parahnya lagi, untuk menggantikan posisi dirinya diduga merupakan keluarga camat sendiri.
“Surat penolakan sudah saya sampaikan sekitar 2 bulan yang lalu kepada pemerintah kabupaten. Kehadiran saya kesini hanya untuk meminta kelanjutan atas surat saya itu,” ungkap Astiadi kepada kupasbengkulu.com.
Selain itu, jelas dia, dalam pelaksanaan penjabat kepala desa Meok dan BPD Meok, Kecamatan Enggano, untuk periode 2014-2015 yang dilakukan oleh BPD Desa Meok, tidak mengacu pada Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/1924/B.1. tanggal 30 Desember 2013. Kemudian, keputusan kepala Desa Meok tahun 2014-2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak ada teguran secara lisan dan tulisan serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara No.05 tahun 2007 pasal 16 dan pasal 19 dan Surat Persetujuan BPD Desa Meok no.02/BPD/DM/2014.tamggl 17 Februari 2014.
“Saya dilantik sebagai perangkat desa oleh kades defenitif,” ungkapnya.
Sayangnya pihak pemerintah daerah khususnya bagian Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara ketika mau dikonfirmasi oleh kupasbengkulu.com yaitu Kabag pemerintahan, Mandeslianto,MM sedang ada tugas keluar.(jon)