kupasbengkulu.com – Aksi menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD masih berlanjut di Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi penolakan tersebut, ditandai dengan pencoretan di badan jalan S. Sukowati, Curup Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Tulisan itu bertuliskan ‘Tolak UU Pilkada’ yang ditulis menggunakan cat Pilox warna putih. Tulisan itu sendiri diduga di coret Orang Tidak Dikenal (OTD).
Dikonfirmasi Kepala BPBD Kabupaten Rejang Lebong Masdar Helmi mengatakan, tidak mengetahui kapan dan siapa yang menuliskan coretan di badan jalan tersebut. Meskipun berada didepan BPBD, dirinya menjamin, bahwa hal tersebut bukan pekerjaan pegawai BPBD.
“Meskipun tepat didepan kantor saya (BPBD,red) tapi kami tidak tahu siapa dan kapan ia menulisnya,” jelas Masdar, Senin (6/10/2014).
Sementara itu, Ari (26) warga setempat mengaku, sempat melihat sekumpulan OTD yang mencoret tulisan ini di waktu malm hari. Mereka lebih dari satu orang, dan benar menggunakan cat pilox untuk mencoret.
“Tulisan ini diduga dikerjakan saat malam hari, waktu jalan sudah mulai sepi,” pungkas Ari.(vai)