kupasbengkulu.com – AL (39) merupakan seorang guru SMP LB yang beralamat di Jalan Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna ini, di laporkan ke pihak ke polisian, oleh teman seprofesinya Suparmi, S,Pd (44)yang berdomisili di Kelurahan Kayu Kunyit, guru di SMP LB Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kronologis kejadian, tindak pidana pencemaran nama baik ini berawal dari seorang guru SMP LB Bengkulu Selatan yaitu AL yang juga merupakan guru SMP LB tersebut, menyebarkan isu kalau Suparmi telah mengajak anak murid SMP LB pergi mancing ke kolam ikan di daerah Kecamatan Seginim, dengan tanpa sepengetahuan kepala sekolah, yang menyebabkan Suparmi akhirnya dipanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan kebenaran isu tersebut.
Saat di panggil kepala sekolah dan ditanya persolan itu, Suparmi menjawab, informasi dan berita itu tidak benar. Untuk membuktikan kebenaran persoalan ini, Sehingga Kepala Sekolah memanggil anak murid SMP LB YL, yang diduga ikut pergi mancing bersama Suparmi.
Dari keterangan YL kepada kepala sekolah, bahwa dia disuruh oleh terlapor AL, untuk menyebarkan isu fitnah kalau Suparmi mengajak murid-murid SMP LB pergi mancing, pada hal itu tidak pernah dilakukan oleh Suparmi.
Merasa sudah di fitnah dan sudah dicemarkan nama baiknya, sehingga Suparmi menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum.
Kapolres AKBP Abdul Muis SIK, melalui Pjs humas Polres Bengkulu Selatan, Sudarminto membenarkan adanya laporan dari Suparmi (44) tentang pencemaran nama baik, dengan terlapor AL (39) yang sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah SMP LB Bengkulu Selatan.
“Laporan ini sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti, serta terlapor akan kami panggil secepatnya,” tandas Sudarminto. (tom)