kupasbengkulu.com – Ri (33) warga Kecamatan Kampung Melayu di ciduk polisi, lantaran diduga telah ‘menggagahi’ seorang remaja berinisial, Re (21) Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim Amsaludin membenarkan, penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan di kediamannya pada Selasa, (5/8/2014).
”Pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut,” kata Amsaludin, Rabu (6/8/2014).
Data terhimpun, aksi dugaan pemerkosaan tersebut terjadi, Senin (4/8/2014) sekitar pukul 23.01 WIB, di Pantai eks loklisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu. Saat itu, pelaku berpura-pura ingin mengantar korban ke kediamannya.
Namun, pelaku malah mengajak korban ke Pantai eks loklisasi Pulau Baai. Di daerah tersebut pelaku yang berprofesi buruh pabrik pupuk kompos itu, kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak, dengan rayuan maut pelaku akhirnya berhasil mengajak korban berhubungan badan. Diduga karena pelaku tak ingin bertanggung jawab, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
”Kami itu pacaran sudah seminggu. Tapi saya tidak pernah memaksa untuk melakukan itu. Atas dasar suka sama suka dan dirayu sedikit dan dijanjikan untuk dinikahi,” aku pelaku.(dex)