bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang karyawan Toko 88 berinisial St (36) warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang toko senilai Rp 230 juta.
Ulah pelaku ini dilaporkan bosnya sendiri bernama Eddy L (44) warga Hibrida Ujung, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena uang tagihan ke toko-toko pelanggan tidak pernah disetorkan pelaku sejak April 2014 lalu.
Bahkan, bukannya menyerahkan setoran tagihan pelaku malah menyerahkan nota pembayaran palsu kepada pimpinannya.
Merasa dirugikan, akhirnya pemilik toko melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Bengkulu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin membenarkan adanya laporan tersebut, “Ya, Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti,” tegas Amsal.(cr13)