kupasbengkulu.com – Melakukan aksi pungutan liar di Jalan Lintas Barat Desa Serangai, Kecamatan Batiknau, Kabupaten Bengkulu Utara, Si (42),Ai (40),Sk (42),Ri (42),As (40), Nn (39), Hn (42), In (40) dan IP (42), Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 12.30 WIB digulung oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Selain mengamankan 9 warga Serangai tersebut, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kasat Reskrim AKP Rian Suhendi kepada kupasbengkulu.com menjelaskan kronologis digelandangnya 9 orang warga Desa Serangai tersebut ketika pihaknya sedang dalam perjalanan operasi Penertiban Galian C ke Kecamatan Ketahun. Disamping itu, pihaknya juga telah mendapatkan banyak keluhan dari para pengguna jalan pada saat melintas jalan tersebut.
“Setelah kita melihat langsung aksi yang dilakukan oleh 9 orang warga tersebut dengan meminta uang kepada para pengemudi kendaraan, anggota langsung mendekati para pelaku. Tanpa ada perlawanan, akhirnya mereka kita gelandang ke Mapolres untuk diperiksa,”terang kasat.
Ia juga mengatakan proses hukum kasus tersebut memang terbilang Kasus Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. (jon)