kupasbengkulu.com – Tarmizi (30) warga Talang Pauh, Kecamatan Taba Penanjung diciduk polisi di Pasar Taba Penanjung, Kamis (7/4/2014). Ia beserta rekannya, Purnawirawan (27) ditangkap atas dugaan menyalurkan gelandangan dan pengemis (Gepeng) ke Pasar Taba Penanjung sebanyak delapan orang yang rata-rata masih berada dibawah umur.
Tm dan Pr kemudian dibawa ke polsek setempat dengan barang bukti uang senilai Rp 240.000 dan juga kedelapan anak-anak, diantaranya, Pindi (15), Lina Hartati (14), Rismawati (12), Suryadi (10), Rohayani (8), Sumarni (7) dan Angga (1). Kepada Polisi, Tm bersikeras menyatakan bahwa uang tersebut dari hasil ia membawa angkot, bukan dari hasil mengemis anak-anak tersebut. Tm dan Pr kemudian diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan anak-anak ini kemudian dibebaskan, setelah seseorang yang mengaku sebagai ayah dan ibu kandungnya datang menjemput. Kedua orang tersebut diketahui bernama Ramli (64) dan Nurhayati (58) warga Suka Negara, Lahat yang untuk sementara tinggal di Kota Bengkulu. Namun, mereka berhasil menunjukkan kartu Keluarga (KK) asli kepada pihak kepolisian yang membuktikan mereka benar orang tua anak-anak tersebut.
Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Risdianta SH, melalui Kanit Reskrim Aipda Alfian F menyatakan untuk saat ini mereka semua dilepaskan, baik supir angkot, anak-anak gepeng hingga orang tuanya. Sebenarnya, dari Undang-undang (UU) perlindungan anak, kedua orang tua dan supir angkot itu harus terkena hukuman yang cukup berat.
Untuk kedua orang tua, diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, sedangkan untuk supir karena ikut memuluskan kegiatan tersebut juga diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Tapi, karena baru sekali ini, ditambah lagi atas dasar kemanusiaan, kita lepaskan mereka dengan surat teguran, bila mereka melakukan sekali lagi maka akan segera kita tindak,”ujarnya.
Kebetulan, setiap hari Kamis kondisi pasar Taba Penanjung sangat ramai, karena pekan Kamis. Situasi itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melepaskan para Gepeng mengumpulkan uang disana. Sayangnya, ada yang melaporkan hal tersebut pada polisi, sehingga aksi mereka dapat dihentikan.(vai)