kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (11/8/2014), memeriksa tiga saksi kasus dugaan proyek fiktif perencanaan tata ruang Kota Bengkulu. Ketiga saksi tersebut, berinisial En, Fl, Sa.
”Kalau di tahan kita tunggu pemeriksaan dari penyidik kita,” kata Kasi Pidsus, Kejari Bengkulu, Ujang Suryana, Senin (11/8/2014).
Pemanggil ketiganya, lanjut Ujang, belum dapat dipastikan apakah akan ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, ketiganya dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.
”Kita sebelumnya sudah memanggil saksi sebanyak lima orang, sebagaimana ketiga tersebut masih kapasitas sebagai saksi,” jelas Ujang.
Sekedar mengetahui, indikasi kasus dugaan korupsi ini berdasarkan hasil temuan dari BPK. Dimana proyek perencanaan tata ruang kota tersebut hanya sebatas perencanaan.
Sementara pengerjaan proyek sama sekali tidak pernah dilakukan. Berdasarkan temuan BPK tersebut kasus ini langsung diselidiki. Anggaran dalam proyek tersebut juga telah merugikan sebesar Rp 196 juta.
Selain itu, Kejari Bengkulu telah menetapkan 6 orang, yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek fiktif.(dex)