kupasbengkulu.com – Dugaan pengerjaan proyek jalan Kabupaten Kaur sepanjang 11 kilometer, yang diduga merambah hutan lindung. Saat ini Polda Bengkulu menerjukan anggota Polda Bengkulu untuk menyelidiki kasus tersebut.
”Untuk temuan pengerusakan pada pembuatan jalan Kaur, anggota kita sudah turun kesana,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Hardi Siahaan, Selasa (12/8/2014).
Rencananya anggota, yang diterjunkan, lanjut Roy, selain menyelidikidugaan pengerusakan temuan dari Polda Bengkulu, juga akan mengumpulkan data-data, apakah ada inidikasi pengerusakan atau perambahan hutan lindung tersebut.
”Nanti kita tunggu saja hasilnya,” jelas Roy.
Dugaan sementara, para tersangka tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi jalan Kaur yang menghabiskan dana APBNP sebesar Rp 11 miliar. Kemungkinan besar dari satu orang tersangka nantinya bisa dua kasus yang ditimpakan kepadanya.(dex)