kupasbengkulu.com – Ag (23) pemuda Kelurahan Talang Rimbo Baru “bereaksi cepat” ketika satuan narkoba Polres Rejang Lebong mengepung rumahnya, Senin (21/7/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Seperti yang dikatakan oleh Kapolres setempat, AKBP Edi suroso melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Marwah, Ag diketahui langsung menyembunyikan empat belas paket ganja di balik panci. Sebelumnya, dua paket ganja sudah ditemukan dikamar Ag. Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, barulah diketahui bahwa total ada 16 paket ganja dirumah Ag.
Paket tersebut disusun rapi dibawah panci yang tertutup rapi. Sayangnya, meskipun sudah berusaha menyembunyikannya, polisi tetap menemukan barang tersebut. Paket ganja, merupakan paket kecil yang dijual seharga Rp 50 ribu per paket. Kepada polisi, Ag mengakui bahwa ia tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga seorang penjual narkoba jenis ganja itu. barang-barang haram itu, dibelinya dari seorang teman diwilayah Desa Bengko kecamatan Sindang Dataran. Ag juga menyebutkan nama-nama rekan-rekan sesama pemakai dan penjual yang mengambil barang darinya.
“Dari penuturan Angga, kita melanjutkan pencarian pada orang-orang yang disebutkan olehnya,”lanjut Rudi.
Karena hal ini, Ag ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti ganja yang ditemukan dirumahnya. Namun, pencarian rekan-rekan Ag dilanjutkan berdasar informasi dari Ag dan informasi tambahan yang sudah dikumpulkan sebelumnya. (vai)