Jumat, April 19, 2024

Dikenakan Pajak, Pengusaha Batu Bata ‘Ogah’ Bayar

Nokupasbengkulu.com – Terkait dengan adanya rencana Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Seluma, untuk memungut pajak dengan pengusaha batu bata, membuat pengusaha bata mengeluh dan mengatakan menolak, jika ada pungutan yang akan diberlakukan dinas tersebut.

(Baca juga : Oktober, Usaha Batu Bata Kena Pajak Rp 6.640)

“Bagaimana mau bayar pajak kita membuka usaha dengan biaya sendiri, dan untung yang kami raih tidak seberapa,” kata Jasmin, salah seorang pengusaha batu bata di Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, Rabu (8/10/2014).

Ia menambahkan, penjualan batu bata dengan harga Rp 500 per buah sedangkan proses yang dibutuhkan cukup lama.

“Pengumpulan bahan yakni tanah, kemudian dibentuk dengan percetakan,ada proses pembakaran. Sejauh ini belum ada sedikitpun bantuan dari pemerintah, kenapa malah bisa timbul pajak,” keluh Jasmin.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...