kupasbengkulu.com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Matriani Amran menuturkan, meskipun di tingkatan SD dan SMP tidak diperbolehkan lagi memungut (uang). Namun, untuk tingkat SMA, SMK maupun MA Hal tersebut masih diperbolehkan.
Hal ini mengingat tingkat SLTA se derajat merupakan sekolah universal, bukan sekolah wajib belajar. Sehingga wali murid SMA diharapkan tidak keberatan, apabila harus membayar biaya tertentu apabila diperlukan.
”Di SMA memang pungutan masih diperbolehkan karena masih universal, bukan sekolah wajib belajar seperti SD dan SMP. Dengan catatan ada persetujuan dari komite sekolah,” kata Matriani, saat ditemui usai pembukaan acara lokakarya peran, fungsi, dan tugas komite sekolah, Senin (11/8/2014).
Meskipun sekolah telah mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), lanjut Matriani, sebesar Rp 1 juta/ siswa/ tahun. Namun, dirasa dana tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi operasional siswa SMA yang lebih tinggi.
”Meskipun ada dana BOS dan bantuan dari APBD, tapi biaya operasional SMA itu lebih mahal. Maka untuk menutupi kekurangan dana di SMA boleh-boleh saja ada pungutan,” katanya lagi.
Matriani menambahkan, meskipun di SD dan SMP dilarang mengadakan pungutan, tidak menutup kemungkinan bagi para wali murid yang ingin menyumbang dana ke sekolah.
”Meskipun di SD dan SMP dilarang, namun tidak menutup kemungkinan apabila para wali murid bersepakat untuk melakukan sumbangan. Dengan catatan bila memang betul-betul diperlukan dan tidak ada paksaan,” pungkas Matriani. (val)