Kupas News – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menghentikan sementara perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk warganya. Hal ini dikarenakan terjadinya korsleting listrik mengakibatkan terbakarnya server data base KPT-el.
Informasi ini dibagikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (15/09).
Menurut keterangan Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Destian Dwisaputra Menjelaskan telah terjadi konsleting listrik yang mengakibatkan pelayanan perekaman KTP-el sehingga uantuk kegiatan perekaman diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara ini hanya berlaku bagi pelayanan perekaman KTP-el. sedangkan, untuk proses percetakan KTP-el masih terus dilakukan”, terangnya.
Penghentian sementara perekaman KTP-el tersebut sejak tiga hari terakhir mulai dari 12 September.
“Akibat dari konsleting tersebut proses pelayanan perekaman KTP-el terpaksa diberhentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai proses perbaikan server selesai”, tutup Destian.
Editor: Irfan Arief