Bengkulu, Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung menyebutkan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PT. Inti Bara Perdana (IBP) agar beroperasi menambang batubara di kawasan hutan produksi tepatnya lokasi pertambangan PT. Danau Mas Hitam.
Berita Terkait: Kisruh Tambang di Bengkulu Tengah
“Sejauh ini kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi agar PT IBP mengurus izin ke kementerian, bukan rekomendasi untuk menambang batubara di kawasan hutan produksi,” kata Risman Sipayung, Selasa (24/3/2015).
Ia juga menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, dia menyatakan tidak ada ganti rugi lahan yang di klaim oleh warga tersebut apa lagi di kawasan hutan produksi yang ada di kawasan pertambangan tersebut “Untuk lahan tidak ganti rugi karena lahan yang di kawasan hutan lindung dan hutan produksi milik negara,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, ada 9 hektare lahan yang bukan masuk di kawasan hutan produksi dari 35 hektar yang diklaim masyarakat.
Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, mengungkap pihaknya berusaha mencari solusi, pemerintahs etempat dalam waktu dekat akan mengunjungi lokasi.(adk)