Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Sudarno Kusuma menyoroti reklame dengan iklan rokok seperti yang terdapat di bagian depan Pasar Kepahiang. Iklan yang mengandung zat adiktif disebutnya dilarang di kawasan yang terbuka.
“Kita akan koordinasikan tentang iklan zat adiktif yang ada di Kepahiang, khususnya mengenai tempat yang diperbolehkan dan dilarang, ini tekait Perda Kawasan Tanpa Rokok, ” ungkap Sudarno di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sepengetahuannya, iklan rokok dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol. Bagian depan Pasar Kepahiang diperkirakan juga termasuk dalam kawasan yang dilarang.
“Pastinya kita koordinasikan dulu, jika ada iklan rokok yang masuk di kawasan yang dilarang, kita tertibkan. Soal jalan protokol ini, kita mintai kejelasannya,” kata Sudarno.
Selanjutnya mengenai penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kepahiang, Sudarno berharap mendapat dukungan dari semua pihak.
“Kita sudah miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, semua pihak harus dukung. Perda jangan sampai mandul, dan kita akan gencar melakukan sosialisasi tentang perda ini ke masyarakat luas,” sampai Sudarno.(slo)