Jumat, April 19, 2024

Dinonjobkan, Kakak Ipar Walikota Menggugat

Tolak Nonjob
Wilson, SE, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu saat memberikan keterangan pers dan rencana gugatannya terhadap keputusan Baperjakat Kota Bengkulu perihal penonjoban dirinya, Senin (20/1/2014).

kupasbengkulu.com – Mengaku dinonjobkan pada mutasi pejabat eselon II dan III tanggal 10 Januari 2014 lalu, Wilson, SE, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, yang juga mengaku kakak ipar dari Walikota Helmi Hasan, mengutarakan dirinya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan Kepala Baperjakat Kota Bengkulu, Drs. H. Yadi, MM., beserta dua orang yang menduduki jabatannya terdahulu, Itang (Kabid Anggaran) dan Sofian (Kabid Akuntansi).

“Perlu diketahui saat ini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Anggaran dan Akuntansi. Pada tanggal 2 Juli 2013 lalu saya diangkat dari jabatan eselon III C ke III B. Namun pada mutasi 10 Januari 2014 lalu saya dinonjobkan dengan alasan tak sesuai prosedur,” beber Wilson dalam konferensi pers, Senin (20/01/2014).

Keputusan Baperjakat mengacu pada pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/ atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang presiden.

Sedangkan Wilson mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 5B, yang menyebutkan: Persyaratan Pegawai Negeri Sipil diangkat pada jabatan struktural serendah-rendahnya berpangkat golongan 1 (satu) tingkat di bawah pangkat golongan yang ditentukan.

“Peraturan ini belum dicabut, meskipun sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002,” kata Wilson lagi.

Ditambahkan Wilson, dirinya telah melakukan komunikasi dengan H. Muhammad Husni, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu terkait hal ini, namun tak mendapatkan respon positif.

“Sudah pernah dikomunikasikan dengan Kepala BKD Kota Bengkulu, namun mereka tetap pada keputusan ini. Sebaiknya jangan menurunkan orang lain berdasarkan rasa suka atau tidak suka. Saya tetap akan mengajukan tuntutan,” tandas Wilson.(val)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...