Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepahiang mematikan lokasi penemuan 12 batang ganja oleh anggota Satpol PP berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V.
“Hasil pengecekan kita kemarin, lokasi temuan tanaman ganja itu berada didalam kawasan HL. Titik koordinat, telah kita cocokkan dengan peta, dan itu tidak bisa kita pungkiri,” ungkap Kadis Hutbun Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Kambin Edi Junaidi.
Dijelaskan, hasil titik koordinat yang diambil dalam pengecekan, diperkuat dengan batas antara lahan warga dengan kawasan HL. Batasan dimaksud, sungai Ketapang.
“Tepatnya lokasi tanaman ganja yang ditemukan itu, berada diseberang sungai Ketapang. Untuk itu kita sangat merasa kecolongan dengan adanya perkebunan dan tanaman ganja, ” ucap Edi.
Merasa kecolongan, Polhut menurut Edi akan mengintensitaskan operasi ke dalam kawasan HL. Terlebih diduga masih adanya tanaman ganja.
“Kita akan mengintesnsitaskan operasi kita ke kawasan. Kita tentunya tidak ingin kecolongan lagi,” kata Edi.(slo)