Jumat, April 19, 2024

Dipecat Positif Narkoba, Dua Karyawan Pelindo II Protes

Dua karyawan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, Sayidinah Ali dan Firdaus tidak mendapatkan perpanjangan kontrak alias dipecat setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dua karyawan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, Sayidinah Ali dan Firdaus tidak mendapatkan perpanjangan kontrak alias dipecat setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

kupasbengkulu.com – Dua karyawan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, Sayidinah Ali dan Firdaus tidak mendapatkan perpanjangan kontrak alias dipecat setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2015 lalu, BNN melakukan tes urine terhadap 196 karyawan. Kemudian pada tanggal 24 Februari 2015 hasil tes urine keluar dan BNN menyatakan sembilan karyawan positif menggunakan narkoba.

Dari sembilan karyawan tersebut, tiga di antaranya, Sayidinah Ali, Firdaus, dan Emrizal, dinyatakan berat dan dipanggil BNN karena diketahui mengkonsumsi inex, sabu, dan ganja. Namun belakangan, Emrizal dinyatakan bebas karena mengkonsumsi obat-obatan khusus untuk penyakit asma sejak kecil. Sedangkan Sayidinah Ali dan Firdaus dipecat per 3 Maret 2015.

“Dalam Undang-Undang 35 tahun 1999 seharusnya pemakai narkoba tidak perlu dipecat. Mereka harus menjalani rehabilitasi. Pihak PT. Pelindo telah melanggar HAM, mengingat penggunaan narkoba ini sebenarnya tidak mempengaruhi kinerja dari keduanya,” kata Merli, Direktur LSM Kipas Bengkulu, Senin (09/03/2015).

Diketahui, Sayidinah Ali sendiri sudah bekerja selama 16 tahun sebagai pemadam kebakaran bidang Kendali Mutu SDM, sedangkan Firdaus bekerja sebagai petugas pangkalan selama 3 tahun. Namun keduanya masih berstatus karyawan kontrak.

Dengan kejadian ini, Sayidinah Ali maupun Firdaus meminta untuk dikembalikan kembali hak-haknya sebagai karyawan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu.

“Saya merasa terjadi ketidakadilan. Seharusnya kontrak ini berlanjut di bulan April, tapi Maret sudah diputus kontrak. Kami juga sudah bicara dengan pihak Pelindo namun jawabannya hanya mengikuti kebijakan administrasi sehingga kami berharap dikembalikan hak-hak kami,” pungkas Firdaus. (val)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...