Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kepahiang – Batas Sumsel tahun anggaran 2016 mengklaim pekerjaan sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Disamping itu juga disebutkan pembangunan didampingi oleh TP4D Kejati.
“Pekerjaan sudah mengacu pada KAK, dari pengawasan kita pekerjaan juga sudah sesuai addendum, volume sudah sesuai,” ungkap salah seorang saksi, Rohman yang berperan sebagai pengawas dalam proyek yang ditangani Seksi Pidsus Kejari Kepahiang terhadap sejumlah jurnalis, Selasa (04/04/2017).
Selanjutnya Rohman menyebutkan pekerjaan pembangunan jalan didampingi pihak TP4D Kejati, kemudian masih dalam masa pemeliharaan.
“Pekerjaan masih dalam pemeliharaan, masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung dari 30 Desember 2016, pembangunan didampingi TP4D Kejati. Perlu juga dipahami, skala prioritas pekerjaan ini bukan trotoar tapi jalan,” ucapnya.
Sementara, Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidus, Arief Wirawan mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi baik Rohman selaku pengawas dan Sobirin selaku kontraktor berlangsung sekitar 6 jam. Saksi dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
“Ada 20 pertanyaan, kami tidak bisa memaparkan menyangkut materi penyelidikan,” kata Arief.
Disinggung mengenai pekerjaan pembangunan jalan yang disebut saksi juga didampingi oleh TP4D Kejati, Arief menegaskan tidak menjadi persoalan bagi pihaknya dalam melakukan penyelidikan.
“Tidak masalah, apalagi TP4D tidak bisa menjamin sebuah pekerjaan itu sesuai prosedur,” tandasnya.(slo)