
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bengkulu, Rabu (14/01/2015) sekitar pukul 18.16 WIB mengaku ditanyakan penyidik Kejari Bengkulu tentang proses pengganggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013.
Dalam pemeriksaan kali ini Helmi dicecar 30 lebih pertanyaan dari Penyidik Kejari Bengkulu. Namun, proses ini masih panjang karena penyidik telah menyiapkan 80 hingga 90 pertanyaan yang akan diberikan ke Helmi.
“Saya dua hari berturut turut diperiksa dimintai keterangan oleh Kejari dan saya mengapresiasinya. Pertanyaanya kurang lebih 80 hingga 90, yang ditanyakan baru 30 sekian. Pertanyaan seputar proses penganggaran Bansos, soal surat-menyuruat, soal klarifikasi gubernur pokoknya seputar penganggaran,” ungkap Helmi, Rabu (14/01/2015).
Sementara itu, saat dipertanyakan soal Peraturan Wali Kota (Perwal) Bansos Helmi mengatakan, belum dipertanyakan oleh Kejari Bengkulu. Tetapi menurutnya, perwal dalam anggaran Bansos tersebut sudah sesuai dengan tekhnisnya.
“Soal perwal itu belum dipertanyakan, tetapi perwal dan tanpa perwal itu audit BPK sudah menjelaskan di tahun 2014 sebagai wali dibuat oleh Inspektorat ditandatangan wakil wali kota dalam membuat sesuai dengan BPK, berkaitan dengan perwal itu agar dinas tekhnis membuat perwal itu, jadi fungsi dari walikota sudah dijalani,” jelas Helmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito mengungkapkan, bahwa pada Perwal di tahun 2013 memang tidak ada, hanya di tahun 2012. Hingga seharusnya sesuai dengan Pemendagri, pengalihan dana seharus tidak boleh sembarangan karena telah dianggarakan.
“Kalau dia mengatakan Perwal tersebut seperti itu boleh-boleh saja, karena berdasarkan KUHP itu hak mereka. Tetapi tunjukan dong kalau tidak ada?. Namun pertanggung jawabnya titititiktitik. yang pastinya Perwalnya tidak ada,” demikian Wito.(dex)
(Baca juga : Pemeriksaan Wali Kota Ricuh, Jurnalis Vs Pengawal Nyaris Baku Hantam)