Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEDiperiksa Sembilan Jam, Tiga Tersangka Bansos Ditahan

Diperiksa Sembilan Jam, Tiga Tersangka Bansos Ditahan

Kabag Kesra Pemkot Bengkulu, Suryawan Halusi, saat memenuhi pangilan kejaksaan
Kabag Kesra Pemkot Bengkulu, Suryawan Halusi, saat memenuhi pangilan kejaksaan

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah pemeriksaan perdana selama sembilan jam, Tiga tersangka Bansos, Suryawan Halusi, Nopriyana, Almizan akhirnya dijebloskan ke Lapas Bengkulu pada Senin (17/11/2014).

Ketiga tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos ini, datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu sejak pukul 09.00.WIB. Pihak penyidik mencecar tiga tersangka dengan lebih dari 30 pertanyaan, dan sekitar pukul 18.00.WIB pemeriksaan berakhir, pihak Kejari menetapkan tiga tersangka untuk ditahan.

Menurut Kajari Bengkulu, Wito, ketiganya terlibat adanya pengeluaran dan pengelolaan dana Bansos tahun 2012 dan 2013. Sehingga dari hasil penyelidikan dari penyidik Kejari, mereka kemudian ditahan.

“Yang jelas saya mendapat laporan penyidik bahwa kasus ini perlu disterilkan Bukan karena pegawai negeri tetapi masalah dana bansos menyangkut perhatian khusus dari masayrakat kecil dalam penyalurannya berdasarkan bukti dan saya melihat sendiri itu tidak sesuai dengan yang ada selama ini telah diserahkan Saya tidak mau terjebak tetapi semuanya tentu ada alasan penahan yang objektif,” kata Wito.

Amizan
Amizan

Selain itu juga, kata Wito, mereka selama ini telah mengacu kepada dokumen dana Bansos yang mana ditemukan oleh Kejaksaan dibuat-buat. Oleh sebab itu penahanan terpaksa dilakukan karena ditakutkan kejadian ini bakal terulang kembali.

“Penyidik punya kekhawatiran mereka mengulangi perbuatannya, semua dokumen yang ditemukan tidak semua dilaksanakan dan baru dibuat. Penyidik Kejari cukup cerdas dan cerdik melihat apa yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga tersangka, Usin Abdi Syaputra tidak menerima kalau ada penahanan yang dilakukan Kejari. Pasalnya, walaupun mereka terlibat dalam pengelolaan Bansos, mereka menganggap hal ini dikarena tuntutan pekerjaan. Sehingga PH ketiga tersangka tersebut meminta agar adanya penangguhan penahanan karena masih banyak kekeliruan dalam kasus ini.

“Oleh sebab itu, kami mengajukan surat penangguhan penahanan dari tahanan Rutan menjadi kota. Pengalihan tahanan ini dilakukan karena ketiganya hanya mendapat surat tugas DPPKA Kalau memang menjadi kekeliruan dimananya,” jelas Usin.(dex)