Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Zulkarnain Muin, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejati Bengkulu jika tidak dapat ditemukan dalam beberapa waktu kedepan.
Alasannya, setelah putusan MA yang menyatakan Zulkarnain Muin divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, pihak Kejati Bengkulu sudah melayangkan surat eksekusi, serta sudah mendatangi kediaman Zulkarnain namun keberadaan mantan Kadis PU tersebut tidak diketahui.
Pernyataan ini disampaikan Kajati Bengkulu Syahril Yahya melalui Aspidsus Ahmad Darmawansyah didampingi Kasi Upaya Hukum dan Eksaminasi Wiwin Iskandar Islamy, Rabu, (04/03/2015)
“kita sudah melayangkan surat eksekusi, rumah kediamannya juga telah kita datangi namun hingga saat ini Zulkarnain Muin belum diketahui keberadaannya, jika dalam beberapa waktu kedepan belum juga diketemukan, maka Zulkarnain akan masuk DPO,” kata Ahmad.(cr13)