Sabtu, Februari 8, 2025

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dokkupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah...
BerandaDAERAHBENGKULUDishubkominfo Intai Repeater Ilegal

Dishubkominfo Intai Repeater Ilegal

Kadis Hubkminfo Prov Drs. Eko Agusrianto untuk ucapan
Kadis Hubkminfo Prov Drs. Eko Agusrianto

kupasbengkulu.com – Terkait ditemukannya perangkat Penguat Signal (Repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi publik, seperti layanan telepon, Short Message Service (SMS), dan internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta.

Dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, akan melakukan pemantauan di seluruh Provinsi Bengkulu. Pemantauan tersebut akan bekerjasama dengan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Bengkulu.

”Kita belum tahu ada atau tidak repeater di Provinsi Bengkulu. Kita dari Dishubkominfo bakal bekerjasama dengan Balmon Bengkulu, untuk mengetahui hal tersebut. Sebab, dari Balmon memiliki alat pendeteksi komunikasi dan penyiaran,” kata Kadis Hubkominfo, Drs. Eko Agusrianto, Sabtu (21/12/2013).

Ia mengatakan, dari Kemenkominfo sudah ada imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk menghentikan repeater yang tidak tersertifikasi, serta tidak memenuhi persyaratan teknis. Sebab, kata dia, peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melanggar hukum.

”Penggunaan repeater selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam pidana,” tegas Eko.

Ia menjelaskan, penggunaan repeater secara ilegal telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang tertuang dalam Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55.(gie)