kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, mengingatkan angkutan umum dan maskapai penerbangan yang sengaja menaikkan harga melewati batas ketentuan saat lebaran. Kebijakan itu untuk melindungi pemudik pulang kampung, saat lebaran dan pasca lebaran.
Plt. Kadis Hubkominfo Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko mengatakan, aturan yang mengatur tiket memang baru akan dibahas antara, pemerintah dan pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan.
”Tarif angkutan AKAP dan AKDP baru akan dibahas secara bersama atas besaran kenaikan ongkos saat lebaran. Kalau dari pihak perusahaan meminta naik 50 persen, tapi kita meminta ongkos hanya mengalami kenaikan 20 persen hingga 30 persen,” kata Budi, saat ditemui, Jumat (20/6/2014).
Sementara untuk tarif tiket pesawat, lanjut Budi, sudah ada batas tarif atas dan tarif bawah. Tarif tersebut, tambah dia, berlaku untuk seluruh maskapai yang mana batas tarif atas tiket pesawat Rp 1,3 juta dan tarif bawah Rp 300 ribu.
”Setiap maskapai tidak boleh melebihi tarif atas dan bawah. Kalau ada tentunya ada permainan calo,” jelas dia.
Budi menyampaikan, tarif atas dan bawah sudah diberlakukan hingga H + 7 lebaran. Tujuannya, tambah Budi, untuk melindungi konsumen, agar harga tiket tidak melonjak tajam dan masih bisa dijangkau oleh penumpang.(gie)