kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung, menegaskan agar masyarakat tidak mengambil bongkahan batu akik yang berada di kawasan hutan dalam Provinsi Bengkulu. Hal ini karena bongkahan tersebut diambil secara terus-menerus, dikhawatirkan hutan mulai terancam dan malah mendatangkan bencana banjir maupun longsor.
“Kami sudah membuat surat edaran terhadap jajaran kehutanan hingga ke wilayah kabupaten untuk dapat melaksanakan pengawasan dengan melakukan patroli rutin, dan jika ditemukan agar bisa melarang masyarakat membawa bongkahan batu akik tersebut keluar kawasan hutan,” ujar Risman, Selasa (24/03/2015).
Risman mengatakan pengambilan bongkahan batu tersebut saat ini sudah mengarah sebagai ajang bisnis, yang dibawa sampai ke luar Provinsi Bengkulu. Selain itu pelaksanaan surat edaran dengan menjalankan fungsi pengawasan untuk tahap awal akan dilakukan pembinaan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada tiga lokasi yang terus kita pantau, antara lain Bukit Pangeran Kabupaten Mukomuko, Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, dan Muara Saung Kabupaten Kaur,” tutupnya. (val)