
Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com-Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, sebut disposisi Walikota Bengkulu dalam pencairan dana Bansos di Pemda Kota, yang berujung kasus korupsi.
Fakta persidangan itu terungkap, saat saksi ahli BPKP Provinsi Syafrudin memberikan keterangan dalam persidangan Tipikor dana Bansos di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (18/9), dengan terdakwa mantan Kabag Kesra Almizan, Kabag Kesra Suryawan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran Bansos Satria Budi.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Bengkulu, merupakan dinas yang berhak mengucurkan dana Bansos yang berasal dari dana APBD. Bagian kesra Pemkot tidak berhak. Ironisnya, dana itu ternyata dapat ditarik ke bidang Kesra. Semua itu terjadi setelah ada disposisi Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Awalnya, soal disposisi ini tidak tekuak dipersidangan yang diketuai Siti Insyira SH. . Karena saksi ahli dianggap kurang fokus dalam memberikan keterangan, hakim anggota Jonar Purba SH bernada tinggi, meminta tegas saksi ahli merunut soal dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan apa saja?
Setelah beberapa kali diminta papar ulang, akhirnya, Syafrudin fakta dalam kasus Bansos 2013, terungkap kalau pemindahan dana kebidang Kesra tersebut ada disposisi Walikota Helmi Hasan yang disusulkan Bidang Kesra Suryawan Halusi untuk pencairan dana. Itu merupakan nota dinas walikota 2013.
Diakui Syafrudin, sesuai Permendagri, itu merupakan kesalahan yang dapat merugikan keuangan negara, karena peruntukannya tidak jelas.(bb)