Jumat, April 19, 2024

Distribusi Solar Subsidi Dibatasi, Pertamina Wajibkan SPBU Pasang CCTV

BBM bersubsidi

kupasbengkulu.com – Dengan dibatasinya penjualan solar subsidi di SPBU dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, terhitung hari ini, Senin (4/8/2014), Pertamina Bengkulu mewajibkan seluruh SPBU mamasang Closed Circuit Television (CCTV).

Dikatakan Sales Executive Retail Fuel Marketing Wilayah VI Pertamina Bengkulu, Sigit Wicaksono HP, pemasangan CCTV itu sebagai upaya pengawasan untuk mengurangi resiko kecurangan.

“Fungsi CCTV di SPBU untuk memonitoring pendistribusian BBM kepada konsumen. CCTV juga memantau pendistribusian BBM di area penerimaan BBM SPBU atau tanki timbun. Karenanya kami telah menginstruksikan agar semua SPBU memiliki CCTV,” kata Sigit.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 937/7/Ka BPH 2014 perihal Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014.

Surat tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, melalui sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2014 lalu terkait pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya 48 juta Kilo Liter (KL) menjadi 46 juta KL.

Karenanya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan solar dan premium agar kuota 46 juta KL itu bisa mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun 2014 ini.

Berkenaan dengan surat itu, dari 37 SPBU di Provinsi Bengkulu terdapat lima SPBU yang mendapat pembatasan penjualan. Tiga diantaranya berada di Kota Bengkulu, yakni SPBU Bumi Ayu, SPBU Air Sebakul dan SPBU di Kelurahan Kandang. Sedangkan dua lainnya adalah SPBU Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan SPBU Tais, Bengkulu Utara.

“Sebelumnya kami menerapkan pembatasan penjualan solar SPBU itu pada semua SPBU di Bengkulu, namun setelah dipertimbangkan hanya lima SPBU yang penjualan solar subsidinya dibatasi,” tambahnya.

Meski terjadi pembatasan penjualan solar bersubsidi, namun 5 SPBU itu juga menyediakan solar non-subsidi, sehingga masyarakat yang membutuhkan solar diluar jam yang telah ditentukan untuk solar bersubsidi dapat membeli solar non-subsidi.(beb)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...