Jumat, April 19, 2024

Ditanya Soal Segel SDN 62, Ini Jawaban Walikota Bengkulu

Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE.
Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE.

kupasbengkulu.com – Hingga saat ini sepertinya memang belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus sengketa lahan SD.N. 62 Kota Bengkulu. Bahkan, saat hal ini ditanyakan kepada Walikota Helmi Hasan, jawabannya masih sama dengan yang sebelumnya.

Pemerintah Kota memandatkan urusan ini kepada Jaksa Pengacara Negara (Kejari Bengkulu), dan mengatakan pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk memperlambat proses, atau pun tidak membayar, apalagi meminta diskon harga dari ahli waris. Pihaknya juga sudah menganggarkan Rp 500 juta, di APBD untuk penggantian lahan. Namun tentunya semua ini bisa dibayarkan dengan pijakan hukum yang jelas.

“Tadi saya sudah tanda tangani surat untuk meminta pelimpahan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan. Sehingga harapan kita nantinya akan ada titik terang dari semuanya,” ujar Helmi, Rabu (8/10/2014).

Disebutkan Helmi, berdasarkan pandangan dari Kejari, BPKP, dan ahli hukum, sebelum ada putusan yang jelas, ganti rugi lahan tersebut belum bisa dibayarkan karena dikhawatirkan akan timbul persoalan baru di kemudian hari. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus bisa menahan diri dan menjunjung supremasi hukum.

“Kalau salah bayar, tentu akan timbul persoalan baru. Namun kalau hukum sudah menentukan untuk dibayar, ya kita bayar,” tegasnya.

Helmi juga menambahkan, terkait ratusan murid SDN. 62 yang menjadi korban dari permasalahan ini, pihaknya sama sekali tidak ada rencana untuk melakukan pemindahan sementara. Hal ini menurutnya karena bangunan sekolah tersebut legal (resmi), sehingga para murid tetap dibiarkan untuk belajar di sana.

“Tidak ada sama sekali rencana untuk melakukan pemindahan para murid ke tempat lain. Mereka kita biarkan tetap belajar di sana. Persoalan ini harus didudukkan sama-sama dalam bingkai hukum, bukan kekeluargaan lagi,” katanya.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa sekolah ini legal, jadi tidak seharusnya sekolah ini disegel lagi,” demikian Helmi. (val)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...