kupasbengkulu.com – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi mengenai pencoblosan, namun sebagian warga tidak tahu cara melipat surat suara.
Sehingga usai pencoblosan, pelipatan suara dilakukan sembarangan yang menyebabkan logo surat suara yang dibedakan berdasarkan warna itu tidak terlihat.
Akibatnya, surat suara dimasukkan ke kotak yang salah.
Hal tersebut dijumpai di TPS 06 kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati. Salah seorang warga yang salah memasukkan surat suara, Des, menilai sosialisasi yang dilakukan KPU masih kurang.
“Selama ini kan yang dijelaskan di televisi, radio dan spanduk hanya mengenai cara pencoblosan. Jadi setelah mencoplos suarat suaranya saya lipat, tapi logonya tidak kelihatan.
Satu sudah saya masukkan ke kotak, lalu ditegur petugas karana saya salah memasukkan surat suara. Sehingga lipatan suara lainnya yang belum dimasukkan ke kotak dibongkar lagi,” terang Des, Rabu (9/4/2014).
Pada pemilu legeslatif, surat suara berlogo hijau untuk DPRD Kota/kabupaten, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, dan merah untuk pemilihan caleg DPD RI. (beb)