kupasbengkulu.com – Jika sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Seluma, menetapkan Kepala Badan Diklat Seluma, Elmawati sebagai tersangka (tsk), terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up,red) konsumsi pelatihan PIM IV tahun 2013 lalu. Kali ini giliran, PPTK berinisial, Et ditetapkan tsk. Sementara Bendahara kegiatan, berinisial Tm menyusul.
(Baca juga : Kepala Badan Diklat Seluma Ditetapkan Tersangka)
”Hari ini kita melayangkan surat ke PPTK, sebagai peralihan status saksi menjadi tersangka. Nanti menyusul bendahara kegiatan,” kata Kapolres Seluma, AKBP. P.Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP. Andor Lumban Raja, Rabu (20/8/2014).
Disinggung masalah penahanan terhadap tsk, lanjut Lumban, belum dapat dipastikan.
”Kalau peralihan dari saksi menjadi tersangka itu sudah jelas. Kalau penahanan nanti dulu, kita belum bisa pastikan kapan,” pungkas Lumban.(cr9)