Kamis, Maret 28, 2024

Ditipu Rp 32 Juta, Warga Kaur Lapor Polisi

FAROUK OKTORA (kasatreskrim BS) (1)
Kasat Reskrim, AKP. Farouk Oktora

kupasbengkulu.com – Warga Kabupaten Kaur, Yeta Asmara menjadi korban dugaan penipuan, dari warga Kabupaten Rejang Lebong, berinisial Ri dan Ep. Dugaan penipuan setelah uang yang ditransfer sebesar Rp 32 juta, dari korban dalam menjalankan kerjasam usaha di bidang perkayuan di tahun 2008 tak membuahkan hasil.

Data terhimpun, mulanya korban diajak Ri dan Ep untuk bekerjasama dalam membuka usaha kayu tahun 2008 lalu. Saat ini korban diminta kedua pelaku untuk mentransfer sejumlah uang dengan besaran sekitar Rp 32 juta sebagai modal awal dalam membuka usaha.

Namun, setelah enam tahun berlalu janji yang sempat dijanjikan kedua pelaku, sama sekali tidak kunjung diperoleh korban. Sebab, dulunya pelaku menjanjikan akan memberikan hasil usaha dengan bagi hasil.

Merasa tidak bisa menghubungi pelaku atas kelanjutan dalam menjalin bisnis tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Kasat Reskrim, AKP. Farouk Oktora membenarkan, laporan dugaan penipuan yang dialami korban atas nama Yeta Asmara.

”Saat ini masih dalam penyelidikan,” demikian Farouk.(tom)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...