kupasbengkulu.com – Anusa, warga Desa Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kota melaporkan berinisial Rn, selaku penyelenggara hiburan rakyat ke Mapolres Seluma. Pasalnya, Rn diduga telah menipu, jika ingin menyetor sejumlah uang untuk izin lokasi.
Dalam laporannya, korban (Anusa,red) dijanjikan uang untuk izin lokasi sebesar Rp 5 ribu. Sementara dari pihak penyelenggara menagih tiket masuk Rp 20 Ribu. Namun, usai acara korban menagih ke pihak penyelenggara tidak kunjungi diberikan penyelenggara.
Dalam hiburan rakyat yang berlangsung di Bendungan Seluma tersebut, pihak penyelenggara berhasil menjual sekitar 1962 tiket, yang mana untuk menuju lokasi terdapat empat pintu masuk, setiap pintu masuk tiket dijual seharga Rp 5 ribu atau mesti mengeluarkan biaya tiket Rp 20 ribu.
”Kasus dugaan penipuan ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kapolres Seluma, AKPB. P. Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP. Lumban Raja, Senin (04/07/2014).(cr9)