Kepahiang, kupasbengkulu.com – Ketahuan mencuri ponsel milik pegawai Dinas Dukcapil, seorang pemuda warga Desa Pagar Agung, AY (24) dihakimi massa, pada Senin (16/5/2016) siang. \
Pencuri ini, sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan saat ditangkap. Awal pelaku AY mendatangi Dukcapil, untuk memperbaiki data KTP elektroniknya.
Korban Weni menyadari ponselnya hilang, langsung menduga AY pelakunya. Dugaan itu diperkuat lagi dengan rekan kerjanya, Boby Anova Utama (32), yang mengaku melihat langsung aksi AY.
Kasatreskrim Iptu M Indra Prameswara, menerangkan, jika terduga AY langsung diamankan, saat dihakimi massa, termasuk sepeda motor merek Suzuki Satria FU, BD 6174 PH. Ponsel milik Weni, kini diamankan sebagai barang bukti.(slo)