Selasa, April 23, 2024

Dituding Curi Ponsel, Pemuda ini Dihakimi Massa

Pria ini di duga mencuri ponsel, ditangkap massa.
Pria ini di duga mencuri ponsel, ditangkap massa.

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Ketahuan mencuri ponsel milik pegawai Dinas Dukcapil, seorang pemuda warga Desa Pagar Agung,  AY (24) dihakimi massa, pada Senin (16/5/2016) siang. \

Pencuri ini, sempat tidak mengakui perbuatannya dan melakukan perlawanan saat ditangkap. Awal pelaku AY mendatangi Dukcapil, untuk memperbaiki data KTP elektroniknya.

Korban Weni menyadari ponselnya hilang, langsung menduga AY pelakunya. Dugaan itu diperkuat lagi dengan rekan kerjanya, Boby Anova Utama (32), yang mengaku melihat langsung aksi AY.

Kasatreskrim Iptu M Indra Prameswara, menerangkan, jika terduga AY langsung diamankan, saat dihakimi massa, termasuk sepeda motor merek Suzuki Satria FU, BD 6174 PH. Ponsel milik Weni, kini diamankan sebagai  barang bukti.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...