Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial, Hn (60) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, terpaksa mendatangi Polres Bengkulu, Sabtu (21/03/2015) karena telah dituduh melakukan tindak pindana pemerkosaan.
Dalam laporan korban ke polisi, pelaku berinisial Ha (63) telah mengatakan, ke seluruh tetangga bahwa Hn, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak pelaku. Sehingga, warga setempat menjadi heboh oleh ulah pelaku.
Menurut korban, dirinya tidak pernah melakukan apapun terhadap anak korban. Sehingga atas perbuatan pelaku dirinya harus menahan malu kepada warga sekitar.
Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti serta menyelesaikan maslah pencemaran nama baik tersebut.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP. Amsaludin membenarkan adanya laporan tersebut.
”Kasus ini sedang kita tangani, untuk sementara kita sedang melakukan penyelidikan,” kata Amsaludin.(dex)