Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur, Yetminson mengatakan, Tahun 2016 ini ada 1000 kuota untuk asuransi nelayan Kabupaten Kaur. Namun untuk mendapatkan asuransi itu, ada ketentuan yang berlaku dan diharuskan untuk melengkapi dokumen administrasi.
Kriteria calon kepesertaan asuransi nelayan yaitu, nelayan harus memiliki kartu nelayan. Bekerja menangkap ikan dengan kapal maksimal 10 GT, maksimal usia 70 tahun. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah, dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
“Premi asuransi ini ditanggung oleh negara. Perusahaan asuransi nantinya memberikan jaminan pembayaran. Manfaat terhadap resiko yang diasuransikan yakni kematian akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, biaya pengobatan akibat kecelakaan serta kematian alami,” pungkas Kepala DKP, Yetminson.
Untuk nelayan yang akan mendaftarkan diri, segera mendatangi petugas info data. Untuk peserta asuransi yang meinggal dunia, akan diberikan jaminan Rp 200 juta, sedangkan untuk cacat tetap Rp 150 juta.
“DKP Kabupaten Kaur hanya menerima usulan dari nelayan, dan selanjutnya menyampaikannya ke provinsi, yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian,” jelasnya. (Mty)