Kupas News, Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali berhasil menangkap salah satu pelaku begal mobil ambulance PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.
Dalam press Conference yang di gelar, Minggu (03/09) Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, salah satu pelaku yang kembali berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial EDS (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
“Pelaku ini sudah masuk dalam DPO pelaku begal mobil Ambulans yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku berinisial EDS warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup,” kata Kapolres RL.
Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat, 2 September 2022 kemarin sekira pukul 18.00 WIB saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, dalam pelariannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah pondok.
“Lokasi persembunyian pelaku cukup jauh ditempuh dengan berjalan kaki selama 1 jam perjalanan, saat tiba dilokasi pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter: Adhika Kusuma