bengkulu tengah, kupasbengkulu.com- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Tengah akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Tower Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai dasar untuk penarikan pajak atas penggunaan lahan bangunan tower yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala DPPKAD Bengkulu Tengah, Budiman Efdy, bahwa sebagai daerah otonom yang baru mekar banyak potensi objek pajak yang belum tersentuh oleh pemerintah daerah. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pembangunan tower dari PT PLN.
“Jumlah tower PLN yang membentang di Kabupaten Bengkulu Tengah sekitar puluhan, dan ini belum dikenakan PBB,” ujarnya Sabtu (28/03).
Kepala DPPKAD Bengkulu Tengah, Budiman Efdy menjelaskan, landasan penarikan pajak atas pendirian tower PLN ini lantaran dalam pembangunan tower membuat lahan di sekitar bangunan tidak dapat digunakan oleh masyarakat, karena adanya unsur penguasaan lahan.
Dengan demikian, kata dia, sudah selayaknya pemanfaatan lahan untuk bangunan tower tersebut dikenakan pajak penarikan pajak tower PLN, dan ini juga telah dilakukan daerah otonom lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Gunawan Wibisana menjelaskan, bahwa pembangunan tower PLN sama halnya dengan pembangunan tower TwS, melalui proses pembebasan lahan.
“Berbeda halnya dengan pemasangan tiang listrik yang tidak melalui pembebasan lahan. Sementara bagi orang atau badan yang menguasai dan memanfaatkan tanah, wajib baginya dikenakan penarikan pajak bumi dan bangunan,” tutupnya.(adk)