Kepahiang, kupasbengkulu.com – DPRD Kepahiang belum bisa memastikan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Terbentuk atau tidaknya Pansus LHP BPK, setelah adanya pengakajian LHP.
“Diraihnya predikat WTP, Pansus LHP BPK tetap saja bisa dibentuk. Dan lagi, jangan beranggapan dengan meraih predikat WTP itu, tidak ada temuan dari audit BPK RI,” ungkap Anggota DPRD Kepahiang, Zainal, pada Rabu (1/6/2016).
Ia menambahkan, setiap adanya temuan dalam LHP, seharusnya ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI. Pansus berperan untuk membahas.
“Dibentuk atau tidak itu kita lihat nanti. Jelasnya jika dibutuhkan, Pansus harus dibentuk,” kata Zainal.
Hal senada, disampaikan oleh Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra. Dibentuk atau tidaknya Pansus LHP BPK, setelah pengkajian.
“Kita juga belum menerima LHP. Otomatis kita belum bisa mengkaji,” singkat Andrian.(slo)