kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Bengkulu Selatan sekaligus ketua pansus pembentukan perda zakat, Mudin A Gumay, belum disahkannya perda zakat ini dikarenakan belum adanya persetujuan dari Menteri Departemen Agama RI, kata Mudin A Gumay Rabu, (18/6/14).
Di jelaskan Mudin, kalau pihak eksekutif dan legelatif melalui pansus yang terbentuk dalam mengurusi persoalan zakat sudah sepakat untuk di perdakan.
“Kami akan berkoordinasi dulu ke kementerian agama, harapan kita perda zakat yang sudah di bahas ini dapat disetujui pihak kementerian agama, saya optimis pihak kemeterian agama menyetujui,” ujar. Mudin.
Di tambahkan Mudin, sebab perda zakat yang sudah terbentuk tersebut telah di setujui oleh pihak legelatif dan eksekutif dalam hal ini melalui bagian hukum Pemkab Bengkulu Selatan.
Berdasarkan acuan dalam asas perda zakat ada empat item, khusus pada bab IV diantaranya, pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, pendayaagunaan Zakat dan perencaanaan.
“Kita berharap nantinya pihak kementerian RI dapat menyetujui perda ini nanti,” demikian Mudin A gumay. (tom)