kupasbengkulu.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, menegaskan perusahaan perkebunan dan tambang ‘nakal’ yang masih beroperasi di Provinsi Bengkulu harus segera dibekukan. Menurutnya, ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan dan aktivitas tambang tersebut sangat berpengaruh bagi kelestarian alam.
“Sudah jelas hal ini disebutkan dalam Permen ESDM nomor 43 tahun 2015, serta moratorium Presiden Jokowi untuk tidak lagi menerbitkan perizinan perusahaan perkebunan dan tambang. Kemudian membekukan izin keduanya yang memang melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar Jonadi, Selasa (17/05/2016).
Jonaidi juga menyebut perusahaan dengan penilaian proper hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah jelas terindikasi menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Apalagi diperkuat dengan tidak adanya reklamasi sungai yang seharusnya dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Saya sepakat jika gubernur berinisiatif membekukan, mencabut, atau menonaktivkan izin dari perusahaan yang membandel. Dalam Permenhut juga diatur masalah reklamasi,” lanjutnya.
Melihat luasan hutan yang semakin sempit ini, Jonaidi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar aktivitas perkebunan dan tambang ini tidak membawa dampak negatif bagi lingkungan.
“Kita lihat sekarang hutan di Bengkulu semakin sedikit, dan di mana-mana banjir. Itu salah satu bukti bahwa hutan banyak dibuka, namun sayangnya tidak disertai reklamasi. Banyak perusahaan yang kabur setelah memanfaatkan lahan kita,” tandasnya. (cr5)