kupasbengkulu.com – Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, kemarin (Selasa, 10/05/2016), DPRD Provinsi Bengkulu berinisiatif untuk segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti Minuman Keras (Miras) dalam program legislasi.
“Kami sepakat untuk mengusulkan Raperda Anti Miras pada masa persidangan ke tiga tahun sidang 2016, sebagai Perda inisatif DPRD Provinsi Bengkulu,” Rabu (11/05/2016).
Selain itu Sefty yuslinah juga menyebutkan bahwa saat ini kondisi Provinsi Bengkulu dalam status darurat miras, yang mana apabisa kondisi ini dibiarkan makan cepat atau lambat akan merusak generasi penerus bangsa.Sehingga perlu adanya tindakan tegas yang diatur dalam sebuah perda.
“Saat ini Bengkulu sudah darurat miras. Lebih jauh kita bisa mengalami darurat moralitas dan sosial, dampaknya akan sangat besar dan meluas,” lanjut Sefty.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok pemuda dan mahasiswa ini dilatarbelakangi kasus pemerkosaan berujung kematian yang dialami Yuyun (14) siswa SMP di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda ini dikarenakan sebelumnya mereka menenggak miras jenis tuak dan menonton video porno sehingga memicu melakukan tindakan keji tersebut. (cr5)