Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUDPRD Provinsi Usulkan Hak Interpelasi ke Gubernur

DPRD Provinsi Usulkan Hak Interpelasi ke Gubernur

Paripurna
Paripurna

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengajukan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.

Pengajuan ini didasari dengan dikeluarkannya surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Provinsi Bengkulu, perihal penggunaan perairan Bengkulu untuk dapat dilakukan alih muat kapal atau transhipment.

Izin ini sendiri ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan atas nama gubernur. Padahal pemberian izin transhipment ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang mineral dan batu bara.

Sayangnya, dalam rapat paripurna kali ini, gubernur tidak dapat hadir dan hanya diwakili Plt. Sekda. Diketahui gubernur sedang menghadiri acara peringatan Isra Mi’raj di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Seharusnya dalam agenda seperti ini gubernur sendiri yang harus datang. Ini hanya diwakili Plt. Sekda, padahal gubernur yang ingin kita pertanyakan. Apalagi agenda gubernur tidak datang hanya karena menghadiri Isra Mi’raj. Kalau seperti di Jakarta, Gubernur Ahok sendiri yang datang langsung. Apa tidak sebaiknya paripurna ini ditunda dulu,” saran Anggota Komisi III, Firdaus Jailani, Senin (01/06/2015).

Menanggapi hal itu, pimpinan sidang, Ikhsan Fajri mengatakan bahwa karena agenda pada hari ini hanya pengajuan usulan, sehingga paripurna tetap bisa dilaksanakan.

Sekretaris Komisi III, Jonaidi SP, kemudian membacakan pengajuan usulan hak interpelasi tersebut. Dia mengatakan bahwa gubernur sendiri menyebut dirinya tidak mengetahui perihal dikeluarkannya surat izin transhipment. Disinyalir telah terjadi indisipliner atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Plt. Sekda. Namun anggota DPRD Provinsi Bengkulu menduga tidak mungkin gubernur tidak mengetahui tentang surat tersebut.

“Oleh karena itu, dalam rangka mendapatkan kejujuran dan fakta yang sebenarnya, DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan hak interplasi kepada Gubernur Bengkulu untuk kemudian dapat kita tindaklanjuti bersama,” kata Jonaidi.

Menanggapi ajuan hak interpelasi ini, akan diadakan rapat paripurna lanjutan dengan agenda pandangan fraksi-fraksi, yang digelar setelah masa reses ke dua DPRD Provinsi Bengkulu. (val)