Parlementaria, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar, menegaskan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, jelas melanggar hukum.
Baca Juga: DPRD Dukung Gubernur Rasionalisasi Anggaran
Pasalnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah provinsi, diketahui bahwa rasionalisasi anggaran yang diserahkan kepada masing-masing SKPD mengharuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran sebesar 30 persen dari yang sudah disepakati dalam APBD 2016.
“Kalau mau memangkas anggaran atau membatalkan sebuah mata anggaran harus melalui DPRD, dong. Karena APBD itu kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kalau mau merubah ya nanti, jalankan dulu,” ujarnya, Rabu (06/04/2016).
Menurutnya, kalaupun tetap ingin melakukan rasionalisasi anggaran, jangan pada program melainkan melakukan penyesuaian pada harga satuan.
“Tapi kalau sistem pangkas atau dialihkan, ya nanti dulu. Bersabarlah, tetap jalankan APBD ini. Nanti kalau ada program di luar APBD silahkan di APBD Perubahan,” lanjutnya.
Khairul menambahkan, Gubernur seharusnya mengerti betul bagaimana aturan perundang-undangan mengenai APBD ini. Dia juga memastikan jikalau hal ini nantinya berdampak luas kepada masyarakat (berdampak negatif), maka tidak menutup kemungkinan pihaknya menggunakan hak angket.
“Kita belum sejauh itu (hak angket), ini baru semester pertama karena kita mau lihat dulu bagaimana pelaksanaan rasionalisasi ini. Kalau tidak sesuai, tentu dewan ambil tindakan,” tandasnya.(val)