Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam rentan Januari hingga Februari 2015 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menahan 18 tersangka dari 9 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang seluruhnya merupakan anak dalam usia produktif.
Dari 18 tersangka yang semuanya laki-laki tersebut merupakan limpahan Polda dan Jajarannya, terbanyak adalah kasus ganja yakni 6 kasus dan sabu sebanyak 3 kasus.
“Seluruhnya ada 18 tersangka yang relatif muda, bahkan ada yang 19 tahun, 18 tersangka tersebut berasal dari 9 kasus narkoba, yakni ganja ada 6 kasus dan sabu ada 3 kasus,” Kata Kajati Bengkulu Syahril Yahya melalui Aspidum Syamsudin diruangannya, Jumat(06/03/2015)
Syamsudin juga menambahkan, proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap SPDP, penyidikan, dan segera ke tahap P21.
“Beragam, ada yang tahap penyidikan, SPDP dan ada yang sudah siap P21,” tambah Syamsudin. (cr13)