Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan di Rejang Lebong masih merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Hal ini diungkapkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Rejang Lebong, pada acara dialog tentang Perempuan, Program Sosial dan penerapan Undang-undang desa, Selasa (17/3/2015). Sekretaris Cabang (Sekcab) KPI Curup, Tetti Sundari menyatakan jumlah KDRT masih yang terbesar, dimana dalam jangka waktu per- 1 Januari hingga 1 Maret 2015, tercatat hingga 31 kasus. Dengan kata lain, apabila dirata-ratakan, maka dalam dua hari akan terjadi 1 kali tindak KDRT.
Teti menambahkan, oleh sebab itu pihak KPI Cabang Rejang Lebong mengharapkan disetiap daerah dibuat Peraturan Daerah (Perda) khusus perempuan. Perda tersebut menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan perempuan disetiap daerah. Meskipun sebenarnya sudah ada undang-undang perlindungan anak dan perempuan, namun menyaksikan dari kondisi setiap daerah, maka perlu ada Perda yang memayunginya.
“Masalah perempuan yang berada di Rejang Lebong, dengan daerah lain tentu saja berbeda, sehingga Perda itu juga disesuaikan dengan masalah bagi perempuan di setiap daerah.”jelas Teti.
Sementara itu, selain masalah KDRT, masih banyak lagi problema yang menimpa kaum hawa di Rejang Lebong. Tetti menambahkan, ada berbagai kasus seperti pelecehan seksual yang mirisnya menimpa anak dibawah umur, penelantaran anak dan perempuan serta berbagai bentuk kekerasan lainnya. Oleh sebab itu, KPI Rejang Lebong mengakomodasi advokasi dan pendampingan bagi perempuan korban tindak kekerasan atau pelecehan lainnya.
“Kita akan menemani dan mengadvokasi perempuan, sampai ke pengadilan.”pungkas Teti.(vai)