Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua korban yang diduga mengalami penembakan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu Irwansyah Siregar dan Dedi Kamis (26/05/2016) mengungkapkan akan segera menatangi Kejaksaan Agung guna memastikan berkas peninjauan perkara yang disebut oleh Kajati bengkulu Ali Mukartono telah diterima oleh Kejaksaan Agung
Hal ini akan dilakukan demi mengungkap kebenaran perihal Usulan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mengklaim bahwa saat ini usulan mereka dalam berkas perkara penganiayaan Novel Baswedan telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Setelah kami bertemu dengan Kajati tadi mereka mengatakan bahwa usulan itu telah diterima oleh pihak Kejaksaan namun kita tidak percaya begitu saja, maka dari itu dalam waktu dekat kita akan mendatangi Kejaksaan Agung agar bisa kita pastikan usulan itu memang diterima,” ungkap Irwan dan Dedi.
Sebelumnya pihak Kejaksaan tinggi telah meperlihatkan surat usulan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu kepada para perwakilan demonstran bahwa surat usulan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung.
untuk diketahui, sebelumnya para demonstran yang meminta agar dugaan perkara yang dilakukan oleh Novel Baswedan segera diadili kembali.
Mereka menggelar aksi dengan mengerahkan massa yang berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.25 WIB.(cr5)