kupasbengkulu.com – Petugas Polres Seluma, Minggu (17/08/2014) malam berhasil membekuk dua orang yang diduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Pelaku pencurian buah sawit ini masing-masing berinisial MN (35) warga Pematang Gubernur, Kota Bengkulu yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan SN (35) seorang petani yang tinggal di Desa Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku, setelah mendapatkan laporan dari perusahaan bahwa Sabtu (16/08/2014) malam ada aksi pencurian buah sawit di perusahaan. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengintaian.
Alhasil, pada Minggu (18/08/2014) malam, petugas berhasil membekuk kedua pelaku yang berusaha mengulangi perbuatannya, mencuri TBS sawit . Keduanya akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Seluma untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keduanya 35 TBS, satu bilah golok ( kuduk) dan 1 unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian. Saat ini tersangka sedang diinterograsi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Andor Lumban Raja Senin, (18/08/2014).
Dibeberkan Kasat, selain kedua tersangka, diduga ada empat pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian TBS sawit milik PT SIL ini yang masih dalam buruan petugas di lapangan.
“Laporan ini awalnya masuk ke Polda Bengkulu, dan langsung kita tindak lanjuti. Karena TKP masuk dalam wilayah Polres Seluma,” ujarnya.(cr9)