Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kali ini, tim gabungan Polsek Curup berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar ganja, berinisial Wa (23) warga Air Duku, Selupu rejang dan Yo (20) Warga Tanjung Dalam, Curup Selatan pada Selasa Malam (27/1/2015). Kedua pelaku ditangkap di jalan umum Desa Air Duku bersama dengan barang bukti 1 paket besar ganja dan 5 paket kecil ganja.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Curup, Iptu Hendra Tambunan menjelaskan bahwa petugas mendapat info dari warga bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan seorang bandar diwilayah Binduriang. Kemudian, petugas segera bersiap mnunggu pelaku yang sedang berada didalam perjalanan pulang.
“Saat itu, kita mendapat informasi bahwa mereka sedang menuju ke Desa Tanjung Dalam,”jelas Hendra.
Ternyata, saat sedang menyisir jalan lintas Curup-Lubuklinggau tersebut, mereka mendapat informasi bahwa kedua pelaku terlihat sedang berada di rumah rekan mereka di Kelurahan Air Duku, Selupu Rejang. Dengan demikian, petugas segera menyambangi korban dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 paket besar dan 5 paket kecil ganja. Setelah itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Curup untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Awalnya, kedua tersangka berkilah, setelah kita periksa dan kita temukan barang bukti berupa 1 paket ganja besar dan 5 paket kecil, baru mereka tidak bisa mengelak dan langsung kita bawa untuk diperiksa,”jelas Hendra.
Penuturan pelaku, “daun surga” tersebut dibelinya dari seorang bandar besar di Kepala Curup, Binduriang. Transaksinya dilakukan melalui Handphone (HP). Meskipun sudah lebih dari sekali melakukan transaksi, kedua pelaku mengaku tidak tahu nama bandar besar tersebut. (vai)