Kamis, Maret 28, 2024

Dua Perusahaan Tambak Udang Dilaporkan Walhi Bengkulu

Kupas News, Kaur – PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT. Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG) dilaporkan Walhi Bengkulu atas dugaan pengerusakan terumbu karang dan pencemaran muara sungai Way Hawang.

Laporan Walhi Bengkulu yang ditujukan kepada dua perusahaan tambak udang tersebut telah dilayangkan ke Kementerian KKP dengan Nomor Surat: 94/WALHI BKL/VII/2022 dan ke Polairud Polda Bengkulu dengan Nomor Surat: 93/WALHI BKL/VII/2022, Kamis, (28/07).

Dijelaskan Kadep Advokasi dan Program Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, ekspansi tambak udang di wilayah pantai Way Hawang telah mengancam ekosistem Terumbu Karang pantai Way Hawang. Hal itu dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut oleh DPPP dan USBG.

Rusaknya terumbu karang di wilayah pantai Way Hawang diduga kuat karena proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut. Kondisi itu disebut bertentangan dengan ketentuan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, Walhi Bengkulu juga melaporkan dugaan pencemaran muara sungai Way Hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT. DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke pantai.

“Pembuangan limbah ini sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai Way Hawang seperti mencari ikan dan udang di sungai. Saat ini masyarakat sudah tidak lagi memanfaatkan sungai Way Hawang seperti biasa karena air sungai juga mengakibatkan kulit gatal-gatal dan berbau busuk,” kata Dodi.

Pihak Walhi Bengkulu juga menduga perusahaan ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KPPRL sendiri juga diatur dalam Permen KKP  No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

“Kita berharap pihak APH dan Kementerian KKP dapat bersikap tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku terhadap PT. DPPP dan PT. USBG yang diduga melakukan pengerusakan terumbu karang dan melakukan pencemaran (dumping limbah) ke muara sungai Way Hawang,” demikian disampaikan Dodi Faisal dalam rilisnya kepada Bengkuluinterkatif.com.

DPPP dan PT. USBG merupkan perusahaan yang bergerak di bidang usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Kaur. Manajemen PT. DPPP sebelumnya pernah terlibat skandal suap kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Direktur PT. DPP Suharjito terbukti menyuap menteri Edhy sebesai Rp 2,1 M dan saat ini sedang mendekam di penjara.

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...