Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com – Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (18/4/2016) tentang Raperda bangunan gedung dan kawasan bebas merokok lebih menitik beratkan aspek tujuan dan kesehatan pada masyarakat. Hal itu tertuang dalam nota pengantar rancangan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Dengan adanya peraturan daerah tentang bangunan gedung dan kawasan bebas rokok akan memberikan dampak positif pada bangunan masyarakat yang berlandaskan kekuatan hukum. Dengan demikian, dua raperda yang diajukan kepada dewan diharapkan lancar dan tidak ada hambatan dalam rangka menata Bengkulu Utara yang lebih dalam beberapa aspek.
“Pemerintah daerah berupaya memberikan payung hukum pada masyarakat,baik bangunan maupun kesehatan terhadap dampak asap rokok,”demikian wabup.
Lain hal yang dikatakan Waka 1 DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan, Senin (18/4/2016) kepada kupasbengkulu.com usai memimpin rapat, dari dua raperda yang disampaikan dalam nota pengantar oleh Wakil Bupati, Bambang mengatakan secara umum dewan menerima. Namun, dewan tidak serta merta dan mudah untuk melahirkan perda tersebut dan dibutuhkan kajian khusus sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dan juga kesiapan masyarakat jika raperda disahkan sebagai perda.
“Yang jelas menerima dua raperda itu. Kita akan melakukan kajian khusus,demikian Bambang.(jon/adv)